HUKRIMPALOPO

Polres Palopo Ringkus Terduga Pelaku Persetubuhan Dibawah Umur

×

Polres Palopo Ringkus Terduga Pelaku Persetubuhan Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Terduga pelaku MTL alias S (17) setelah diamankan aparat kepolisian Satreskrim Polres Palopo, Sulawesi Selatan. Selasa, 21 Juni 2022. (Foto : Rusdianto)

IPTU Patobun menyebutkan jika Bunga, (nama samaran) yang jadi korban persetubuhan tersebut, saat ini masih berusia 15 tahun, dan berstatus sebagai pelajar. Peristiwa yang dialami oleh Bunga ini terajadi pada Selasa 16 November 2021, tahun lalu.

Untuk memepertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku digiring ke Makopolres Palopo, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *