IPTU Patobun menyebutkan jika Bunga, (nama samaran) yang jadi korban persetubuhan tersebut, saat ini masih berusia 15 tahun, dan berstatus sebagai pelajar. Peristiwa yang dialami oleh Bunga ini terajadi pada Selasa 16 November 2021, tahun lalu.
Untuk memepertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku digiring ke Makopolres Palopo, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.