Polres Palopo Ringkus Terduga Penyalahgunaan Narkoba di Kamar Kos

Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dalam kemasan plastik saset kecil dan pembungkus rokok, juga telpon celular yang diamankan Satuan Res Narkoba Polres Palopo Sulawesi Selatan. Rabu, 23 Februari 2022. Foto : Rusdianto)

PALOPO — Polres Palopo oleh Satuan Narkoba kembali meringkus terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika dan Obat-Obatan (Narkoba) jenis sabu, pukul 01.15 Wita, di Jl.KH. Ahmad Razak, Lorong Dua Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Rabu, 23 Februari 2022.

Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang diringkus oleh polisi tersebut diketahui, seorang pria dewasa, berinisial Ir alias Ic (36), yang berdomisili sesuai identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP), di Jalan Andi Tadda Kelurahhan Pontap Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo,Sulsel.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Palopo AKP Budiawan, yang didampingi Kaurbinops IPDA Abdianto, kemudian diikuti oleh beberapa personel lainnya.

” Awalnya kita dapat Informasi dari masyarakat, adanya dugaan penyalahgunaan narkoba Jenis sabu di Jl. KH. A. Rasak Lorong Dua, Kelurahan Binturu Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, disalah satu kos-kosan Kamar 06. Dari Informasi ini, Tim Resnarkoba Polres Palopo langsung bergerak, dan lakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini,” kata AKP Budiawan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *