“Saat proses penangkapan, Tim Satresnarkoba juga lakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti (BB), 1 pembungkus rokok sampoerna mild, 1 bungkus sachet besar yang berisikan sachet kosong, 1 sachet plastik bening yang diduga berisikan sabu, dan 1 Unit Telpon celular warna silver,” tambahnya.
Dengan ditemukannya sejumlah barang bukti tersebut, terduga pelaku dibawa ke ruangan Satuan Res Narkoba Polres Palopo, untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya terduga pelaku di jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1,) Undang – Undang Negara Repubulik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.