“Saat proses penangkapan, Tim Satresnarkoba juga lakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti (BB), 1 pembungkus rokok sampoerna mild, 1 bungkus sachet besar yang berisikan sachet kosong, 1 sachet plastik bening yang diduga berisikan sabu, dan 1 Unit Telpon celular warna silver,” tambahnya.
Dengan ditemukannya sejumlah barang bukti tersebut, terduga pelaku dibawa ke ruangan Satuan Res Narkoba Polres Palopo, untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.