Polres Palopo Ringkus Terduga Penyalahgunaan Narkoba di Kamar Kos
Sebarkan artikel ini
Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dalam kemasan plastik saset kecil dan pembungkus rokok, juga telpon celular yang diamankan Satuan Res Narkoba Polres Palopo Sulawesi Selatan. Rabu, 23 Februari 2022. Foto : Rusdianto)
Atas perbuatannya terduga pelaku di jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1,) Undang – Undang Negara Repubulik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.