Polres Palopo Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu

ND (23) dan MS (28) terduga pelaku dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu Kelurahan To’bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan Sabtu malam, 12 April 2025. (Ist)

PALOPO | KATASATU.co.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo lakukan penangkapan terhadap dua pria berinisial ND (23) dan MS (28) atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah To’bulung, Kelurahan To’bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan Sabtu malam, 12 April 2025 sekira pukul 21.45 WITA.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu, atas arahan dan perintah dari Kasat Narkoba Polres Palopo, IPTU Abdul Madjid Maulana, Kanit II Opsnal Aiptu H. Taslim memimpin langsung Tim Opsnal Satresnarkoba dan langsung bergerak ke lokasi, guna melakukan rangkaian penyelidikan.

Setibanya di lokasi, tim kemudian langsung mengamankan ND (23), yang saat itu, sedang duduk di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua sachet sabu seberat 0,58 gram dalam genggaman tangan terduga pelaku.

Kasat Narkoba Polres Palopo IPTU Abdul Madjid Maulana, mengatakan, pria berinisial ND (23) saat diamankan dan dilakukan interogasi singkat, mengakui jika Narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli langsung (COD) seharga Rp500.000 dari seorang pria berinisial MS (28) di Kelurahan To’bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo, sekira pukul 20.00 WITA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *