Polres Palopo Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu

ND (23) dan MS (28) terduga pelaku dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu Kelurahan To’bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan Sabtu malam, 12 April 2025. (Ist)

“Dari pengakuan ND (23), kami langsung menuju rumah MS (28). Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu sachet bekas pakai di dalam kamarnya,” ujar IPTU Abdul Madjid Maulana.

Tidak hanya itu, IPTU Abdul Madjid Maulana, juga mengungkapkan bahwa sabu itu dibeli oleh MS (28) dari seseorang berinisial pria berinisial CT, yang berdomisili di Kecamatan Tawaeli, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

“Pembayaran dilakukan melalui transfer bank, dan barang dikirim oleh sopir travel ke Palopo. MS menerima paket tersebut pada 8 April 2025 sekira pukul 03.30 WITA di Jalan Dr. Ratulangi, Kelurahan To’bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo,” kata Kasat Narkoba Polres Palopo.

Kini Polisi masih memburu CT dan sopir travel yang terlibat dalam pengiriman barang haram tersebut. Sementara itu, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas tindakannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *