Kasat Narkoba Polres Palopo IPTU Abdul Madjid Maulana, mengatakan, pria berinisial ND (23) saat diamankan dan dilakukan interogasi singkat, mengakui jika Narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli langsung (COD) seharga Rp500.000 dari seorang pria berinisial MS (28) di Kelurahan To’bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo, sekira pukul 20.00 WITA.
“Dari pengakuan ND (23), kami langsung menuju rumah MS (28). Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu sachet bekas pakai di dalam kamarnya,” ujar IPTU Abdul Madjid Maulana.
Tidak hanya itu, IPTU Abdul Madjid Maulana, juga mengungkapkan bahwa sabu itu dibeli oleh MS (28) dari seseorang berinisial pria berinisial CT, yang berdomisili di Kecamatan Tawaeli, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.