“Pembayaran dilakukan melalui transfer bank, dan barang dikirim oleh sopir travel ke Palopo. MS menerima paket tersebut pada 8 April 2025 sekira pukul 03.30 WITA di Jalan Dr. Ratulangi, Kelurahan To’bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo,” kata Kasat Narkoba Polres Palopo.
Kini Polisi masih memburu CT dan sopir travel yang terlibat dalam pengiriman barang haram tersebut. Sementara itu, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas tindakannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.