PALOPO — Polres Palopo berhasil menangkap pelaku eksploitasi anak dibawah umur di kawasan Islamic Center, Takkalala, Wara Selatan, Kota Palopo, Sabtu (20/2/2021) malam tadi.
Pelaku MIP (20) berstatus janda beralamat di Jl. Batu Putih (eks Jl. Batara), Boting, Wara, Kota Palopo.
Sementara korbannya, G (14) adalah seorang pelajar tidak lain merupakan kerabat yang tempat tinggalnya tidak jauh dari rumah pelaku.
Diaukui MIP, bahwa G sudah tujuh kali disuruh melayani nafsu JT yang juga merupakan mantan Caleg di Kota Palopo itu.
“Lokasinya di Hotel Agro dan Horas. Orang tua korban sudah melaporkan tindakan tidak terpuji JT,” kasat Reskrim Polres Palopo, AKP. Andi Aris Abubakar, Minggu (21/2/2021).
Pelaku dijerat UU No.21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, dan pasal 81 dan 88 UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Ancamannya 15 tahun kurungan penjara,” ungkap Kasat.
Kini pelaku berada di Mako Polres Palopo, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Red)