Diaukui MIP, bahwa G sudah tujuh kali disuruh melayani nafsu JT yang juga merupakan mantan Caleg di Kota Palopo itu.
“Lokasinya di Hotel Agro dan Horas. Orang tua korban sudah melaporkan tindakan tidak terpuji JT,” kasat Reskrim Polres Palopo, AKP. Andi Aris Abubakar, Minggu (21/2/2021).
Pelaku dijerat UU No.21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, dan pasal 81 dan 88 UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.