” Kejadiannya, terduga pelaku beraksi sekira pukul 12.00 Wita siang, di rumah Hj. Hubaedah korban dari pencurian di Jalan Ahmad Dahlan Kota Palopo,” ungkap perwira tiga balok dipundak.
Terduga pelaku melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar, kemudian masuk kedalam kamar rumah korban dan mengambil barang-barang berharga, juga uang tunai.
“Barang berharga dalam lemari milik korban yang di ambil oleh terduga pelaku, seperti emas, gelang, cincin dan kalung, seberat 62 gram, juga uang tunai sebesar 10 juta rupiah,” ujar AKP Andi Aris Abubakar.
Menurut Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Andi Aris Abubakar, atas kejadian itu korban megalami kerugian puluhan juta rupiah.
“Dari kejadian dalam kasus dugaan pencurian ini, korban alami kerugian puluhan juta rupiah, yakni, sebesar 59 juta 900 ribu rupiah, sehingga korban melaporkannya ke Mako Polres Palopo,” sambungnya.
Usai di lakukan penangkapan, terduga pelaku kemudian interogasi, dan mengakui perbuatannya. Untuk itu MF digiring ke Mako Polres Palopo guna menjalani proses hukum lanjut, dan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara.