AKP Andi Aris Abubakar Kasat Reskrim Polres Palopo, juga mengungkapkan, jika aksi pencurian tersebut, dilakukan siang hari oleh terduga pelaku.
” Kejadiannya, terduga pelaku beraksi sekira pukul 12.00 Wita siang, di rumah Hj. Hubaedah korban dari pencurian di Jalan Ahmad Dahlan Kota Palopo,” ungkap perwira tiga balok dipundak.
Terduga pelaku melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar, kemudian masuk kedalam kamar rumah korban dan mengambil barang-barang berharga, juga uang tunai.
“Barang berharga dalam lemari milik korban yang di ambil oleh terduga pelaku, seperti emas, gelang, cincin dan kalung, seberat 62 gram, juga uang tunai sebesar 10 juta rupiah,” ujar AKP Andi Aris Abubakar.