Menurut Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Andi Aris Abubakar, atas kejadian itu korban megalami kerugian puluhan juta rupiah.
“Dari kejadian dalam kasus dugaan pencurian ini, korban alami kerugian puluhan juta rupiah, yakni, sebesar 59 juta 900 ribu rupiah, sehingga korban melaporkannya ke Mako Polres Palopo,” sambungnya.
Usai di lakukan penangkapan, terduga pelaku kemudian interogasi, dan mengakui perbuatannya. Untuk itu MF digiring ke Mako Polres Palopo guna menjalani proses hukum lanjut, dan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara.