Ia menegaskan bahwa tuduhan yang menyebutkan Polres Palopo tidak menindaklanjuti laporan hilangnya seseorang beberapa aktu lalu, tidaklah benar.
“Kami selalu bekerja secara profesional dan sesuai prosedur. Setiap laporan yang masuk pasti kami proses, tetapi tetap harus melalui tahapan penyelidikan terlebih dahulu, termasuk mencari barang bukti, saksi, serta memahami kronologi kejadian,” jelasnya.
Sebagai bukti keseriusan dalam menangani kasus orang hilang, AKP Supriadi mengungkapkan bahwa pada Januari 2024, Polres Palopo menerima laporan dari keluarga terkait hilangnya seseorang di Kota Palopo.