Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dan penyebaran informasi melalui media sosial.
“Setelah orang hilang tersebut ditemukan dalam kondisi sudah menjadi tengkorak, jenazahnya telah diserahkan kepada pihak keluarga. Jadi, tidak benar jika dikatakan bahwa laporan tersebut tidak diterima atau tidak ditanggapi,” tegasnya.
AKP Supriadi juga mengimbau awak media untuk tetap menjalankan prinsip jurnalistik yang berimbang dengan mengonfirmasi informasi kepada pihak kepolisian sebelum menyebarluaskan berita.