Aturan itu juga diperkuat oleh Perpol Nomor 10 Tahun 2017 yang mengatur kepemilikan barang mewah oleh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP).
“Saya ingatkan kembali kepada seluruh anggota untuk selalu memperhatikan dan mematuhi aturan terkait gaya hidup mewah. Larangan ini berlaku tidak hanya bagi anggota Polri, tetapi juga bagi keluarganya,” ujar Kompol Ramli.
Ia menekankan bahwa setiap anggota Polri dan keluarganya harus menampilkan gaya hidup sederhana serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.