Lebih lanjut, Kompol Ramli menjelaskan bahwa kepemilikan harta yang berasal dari warisan atau usaha yang sah tidak menjadi masalah, asalkan tidak ditunjukkan secara berlebihan.
“Jika ada anggota yang memiliki harta lebih karena warisan atau hasil usaha yang sah, itu tidak dilarang. Namun, tetap patuhi aturan yang berlaku dan hindari memamerkan kekayaan,” tegasnya.
Dengan penegasan ini, Kasi Propam berharap seluruh personel Polrestabes Makassar dapat semakin berhati-hati dalam bersikap dan berpenampilan, serta menjunjung tinggi nilai integritas dan etika profesi Polri. (*)