DAERAHHEADLINE NEWS

Polri Tangkap Pemodal Tambang Batu Bara Ilegal di Tahura Bukit Soeharto, Kerugian Negara Capai Rp5,7 Triliun

×

Polri Tangkap Pemodal Tambang Batu Bara Ilegal di Tahura Bukit Soeharto, Kerugian Negara Capai Rp5,7 Triliun

Sebarkan artikel ini
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus tambang batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara.

Perlindungan Kawasan Strategis

Kawasan Tahura Bukit Soeharto memiliki fungsi penting bagi kelestarian ekosistem dan menjadi bagian integral dari penyangga IKN.

“Kawasan ini adalah marwah negara, dan kami tidak akan mentolerir perusakan lingkungan di wilayah strategis nasional,” tegas Irhamni.

Sementara itu, Kombes Pol. Dr. Bambang Yugo Pamungkas, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, menyebut sejak 2023 hingga kini tim terpadu menangani 7 laporan polisi dengan total 8 tersangka terkait tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto, dengan luas lahan terdampak sekitar 30 hektare.

Polisi menyita sejumlah alat berat, termasuk dua unit ekskavator, dan ratusan dokumen terkait aktivitas tambang ilegal. Semua hasil kejahatan akan disita dan dikembalikan kepada negara.

“Apapun bentuk hasil illegal mining — baik uang maupun material — akan dikembalikan kepada negara,” jelas Bambang.

Pengawasan Diperketat

Untuk mencegah aktivitas serupa, Bareskrim Polri bersama Polda Kaltim meningkatkan patroli, termasuk memanfaatkan teknologi drone untuk memantau aktivitas mencurigakan di IKN dan Tahura.

“Kami koordinasi dengan Otorita IKN dan instansi terkait untuk memastikan pengawasan efektif. Teknologi akan mempersempit ruang gerak pelaku,” ujar Irhamni.

Polri juga mengimbau masyarakat dan media untuk ikut mengawasi dan melaporkan indikasi tambang ilegal.

“Kami berharap masyarakat tidak mendukung illegal mining dan media menjadi mitra pengawasan publik,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *