DAERAHHEADLINE NEWS

Polri Tangkap Pemodal Tambang Batu Bara Ilegal di Tahura Bukit Soeharto, Kerugian Negara Capai Rp5,7 Triliun

×

Polri Tangkap Pemodal Tambang Batu Bara Ilegal di Tahura Bukit Soeharto, Kerugian Negara Capai Rp5,7 Triliun

Sebarkan artikel ini
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus tambang batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara.

Kawasan Lindung Bernilai Tinggi

Tahura Bukit Soeharto memiliki nilai ekologis dan ekonomi yang sangat tinggi, diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Bareskrim menegaskan penegakan hukum di kawasan strategis nasional akan terus dilakukan secara preventif, reaktif, dan berkelanjutan, sesuai UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

“Selama IKN berdiri dan Tahura dilindungi, penegakan hukum akan berjalan tanpa pandang bulu,” pungkas Brigjen Irhamni. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *