Kombes Pol Erdi A. Chaniago menjelaskan bahwa Divpropam Polri telah melaksanakan sidang etik profesi terkait dengan perkara DWP 2024 terhadap 20 terduga pelanggar.
“Dari sidang tersebut, 3 terduga pelanggar diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), sementara 17 terduga pelanggar lainnya dijatuhi sanksi demosi selama 5 hingga 8 tahun, di luar fungsi penegakan hukum. Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini secara tegas dan transparan,” ujarnya.
Diketahui dua sidang KKEP dilaksanakan pada hari yang sama, pertama menjatuhi sanksi kepada terduga pelanggar HJS, yang terlibat dalam penangkapan WNA dan WNI di acara DWP di Jiexpo Kemayoran.