HJS dikenakan sanksi yang mencakup kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri, serta mengikuti pembinaan rohani selama satu bulan, dengan sanksi demosi selama 8 tahun.
Sidang kedua untuk terduga pelanggar LH menghasilkan keputusan serupa, di mana ia juga dikenakan sanksi demosi selama 5 tahun. Kedua terduga pelanggar menyatakan banding atas putusan tersebut.
Kombes Pol Erdi menambahkan bahwa proses ini dilakukan secara simultan dan diawasi langsung oleh Kompolnas untuk memastikan keadilan.
“Kami mengingatkan bahwa penegakan kode etik merupakan bagian penting dalam menjaga integritas institusi kepolisian,” pungkasnya.