HJS dikenakan sanksi yang mencakup kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri, serta mengikuti pembinaan rohani selama satu bulan, dengan sanksi demosi selama 8 tahun.
Sidang kedua untuk terduga pelanggar LH menghasilkan keputusan serupa, di mana ia juga dikenakan sanksi demosi selama 5 tahun. Kedua terduga pelanggar menyatakan banding atas putusan tersebut.
Kombes Pol Erdi menambahkan bahwa proses ini dilakukan secara simultan dan diawasi langsung oleh Kompolnas untuk memastikan keadilan.