Polsek Telluwanua Amankan Pelaku Penganiayaan

(Terduga pelaku penganiayaan di Mapolsek Telluwanua Polres Palopo,Sulsel. Selasa,4 Januari 2021. Foto : Suleman/ Editing : Muh Farawansyah)

PALOPO – Berdasarkan laporan masyarakat adanya tindak pidana dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku Irfan alias Ifan (22) bersama dua orang rekannya, Reskrim Polsek Telluwanua Polres Palopo lakukan rangkaian penyelidikan dan penangkapan.

Terkait hal tersebut, Kapolsek Telluwanua Polres Palopo, Sulawesi Selatan, AKP. Edi Sulistiono, mengatakan, setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, terduga pelaku Irfan alias Ifan, berhasil diamanakan, sekira pukul 13.30 Wita, Selasa, 4 Januari 2022.

“ Setelah dilakukan penyelidikan, Kanit Reskrim Polsek Telluwanua IPDA Hendrik Pawara pimpin penangkapan terhadap terduga pelaku di Lingkungan Salupao Kelurahan Maroangin, Telluwanua Kota Palopo, pukul 13.30 Wita siang tadi,” kata Kapolsek Telluwanua AKP Edi Sulistiono. Selasa, 4 Januari 2022.

“ Hasil introgasi anggota, motifnya, baku senggol, saat itu terduga dalam kondisi mabuk, dibawah pengaruh minuman keras (Miras), di kegiatan penguburan di Lingkungan Salupao, Maroangin, kejadiannya pada bulan Desember 2021 lalu,” tambahnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *