“Barang bukti dalam dugaan kasus pencurian ini, diamankan 1 unit genset listrik dan alat penyemprot padi,” tutup AKP Edi Sulistiono.
Sekedar informasi, saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Telluwanua Polres Palopo Sulawasi Selatan, untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.