“Dengan rangkaian penyelidikan, didapatkan infomarmasi, jika mesin genset milik Sam, terduga pelakunya berinisial RI alias IC, (18), warga Kelurahan Maroangin,” sambungnya.
Penangkapan terduga pelaku dilakukan oleh aparat kepolisian Polsek Telluwanua Polres Palopo, sekira pukul 03.32 Wita, Selasa, 26 April 2022, di Lorong Lembaga lingkungan To’bolung Kelurahan Buntu Datu Kecamatan, Bara, Kota Polopo.
“Setelah terduga pelaku RI alias IC diamankan, kita lakukan Introgasi, dan didapatkan informasi, bahwa 1 unit mesin genset di curi di Lingkungan Batu Rante Kelurahan Mancani, bersama dengan IK,” ungkap Kapolsek Telluwanua AKP Edi Sulistiono.