Polsek Wara Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan

Terduga pelaku saat diamankan oleh aparat kepolisian Polsek Wara, jalan Andi Jemma, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo Sulawesi Selatan (Sulsel). Sabtu, 6 Agustus 2022. Foto:Rafii

Informasi yang dihimpun, korban diketahui berinisial RA (18), yang merupakan warga Salutellue, Wara Timur Kota Palopo, dan kesehariannya bekerja sebagai nelayan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku IK (26), dijerat Pasal 351 ayat (I) KUHPidana, dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *