Informasi yang dihimpun, korban diketahui berinisial RA (18), yang merupakan warga Salutellue, Wara Timur Kota Palopo, dan kesehariannya bekerja sebagai nelayan.
Atas perbuatannya, terduga pelaku IK (26), dijerat Pasal 351 ayat (I) KUHPidana, dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.