KATASATU.co.id – Diduga lakukan tindak pidana pelecehan terhadap perempuan berinisial MR (18), terduga pelaku, GS (45) diamankan Personel Polsubsektor Parigi, di Kampung Pakballakang, Dusun Bukit Parigi, Desa Jonjo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), sekira pukul 09.30 Wita, Senin 5 Desember 2022.
Menurut Kapolsubsektor Parigi, Ipda Sulaiman Tahir, yang didampingi oleh personelnya Aiptu Andy Faizal dan Brigpol Muh Rafsan, mengamankan terduga pelaku kurang lebih dua jam setelah melancarkan aksinya.
“Setelah kami menerima laporan dari korban, kami langsung ke TKP, kemudian melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku GS, dan kurang lebih dua jam setelah kejadian, kami menemukan terduga pelaku dan langsung mengamankannya di Polsubsektor Parigi,” ujarnya.
Dari pengakuan korban jika saat itu ia sedang dalam keadaan tidur dirumahnya, dan tiba-tiba terduga pelaku datang merangkulnya.
Sementara terduga pelaku mengaku jika saat itu GS hanya melintas disekitar rumah korban, kemudian menyampaikan bahwa ia tidak jadi mengangkut gabah milik MR.