Sementara itu, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media, berikut hasil RDP di Komisi II DPR RI, menghasilkan 3 keputusan, yakni Pertama, pelantikan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK-RI) dan telah ditetapkan oleh KPUD.
Serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, dilaksanakan Pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh presiden RI di Ibukota kota Negara, kecuali Provinsi Daerah istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, pelantikan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK-RI) akan dilaksanakan setelah putusan MK berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.