Ketiga, meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden RI agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2016 tentang Tata cara pelantikan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
3 poin keputusan diatas disetujui dan di tandatangani oleh Mendagri Mohammad Tito Karnavian, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, SH, LL.M, Ketua DKPP RI Heddy Lugito dan Ketua Rapat Dr H.M Rifqinizamy Karsayuda, SH.
Untuk diketahui, perhelatan Pilkada Luwu 2024 yang diikuti 3 pasang calon, Paslon Nomor 2 Pata-Dhevy meriah suara tertinggi mencapai 97.775 suara atau 46,92 %, dengan selisih signidikan mencapai 33 Ribu suara dari Paslon Nomor 1 Agussalim-Erwin Barabba serta selisih lebih 51 Ribu suara dari Paslon Nomor 3 Arham Basmin-Rahmat.
Pihak KPU Luwu pada tanggal 9 Januari 2025 lalu telah menetapkan Pata-Dhevy sebagai Bupati-Wakil Bupati Luwu terpilih di Pilkada Luwu 2024.