PALOPO | KATASATU.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo.
Selain PSU, MK juga mendiskualifikasi Trisal Tahir sebagai calon Walikota Palopo dan memberikan waktu kepada partai pengusung untuk mencari penggantinya.
Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum Kota Palopo, H. Edy Maiseng SH menilai menilai, jika Naili Trisal merupakan sosok yang sangat layak untuk menggantikang suaminya.