Gazali Mursadin diketahui terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial MF. Peristiwa tersebut sempat berujung pada saling lapor, hingga keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Menurut Iptu Syahrir, penyidik menjerat Gazali dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
“Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, proses penyidikan akan terus berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

















