“ Sementara penolakan Penerbitan bagi yang diduga Calon Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural sebanyak 46 permohonan, serta penertiban paspor masih didominasi untuk keperluan bekerja dan umroh, selebihnya adalah untuk keperluan wisata, belajar serta kunjungan keluarga,” lanjutnya.
Untuk pelayanan permohonan Warga Negara Asing (WNA), Adriansyah, S.K.M, menyebutkan, jika Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo telah menerbitkan Izin Tinggal sebanyak 239, terdiri dari penerbitan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 150, penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 77dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 12 penerbitan.
“ Pengawasan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo telah melaksanakan 9 kegiatan penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (TIM Pora) baik pada tingkat Kabupaten maupun pada Tingkat Kecamatan di 5 (lima) kabupaten/kota yakni, Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Toraja Utara,” sebutnya.
“ Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo juga rutin melaksakan Operasi Gabungan Bersama Tim Pora, yakni, Operasi Mandiri dan Intelijen. Kegiatan ini bertujuan untuk mengawasi keberadaan, serta kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo,” sambungnya.