Selama tahun 2022, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo melaksanakan tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan pendetensian terhadap Warga negara asing, yakni 3(tiga) orang berkebangsaan Malaysia, serta tahun 2022 dilakukan penangguhan pemberian Paspor RI kepada 7(tujuh) Pemohon paspor.
“ Secara statitik, terdapat peningkatan dari tahun 2021 ke tahun 2022, diharapkan tahun 2023 dapat ditingkatkan lagi, sehingga pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum menjadi semakin baik,” tutup Adriansyah, S.K.M Kasubsi Teknologi informasi, informasi inteljen dan penindakan keimigrasian Kelas III Non TPI Palopo Sulawesi Selatan.