Lanjut, FKJ bahwa untuk Bina keluarga 10 – 24 tahun, yang belum menikah, salah satu problem stunting di hadapi pemerintah, adalah mencegah pernikahan dini.
“Pendewasaan usia, pernikahan didalam memberikan rekomendasi atau menikahkan anak-anak kita yang tentu fungsi dari pada penyuluhan kepada masyarakat, yang bisa bersifat edukasi, yang benar-benar bermanfaat,” ungkapnya
Bukan hanya itu, menurut FKJ, pihaknya telah menyepakati bersama para Lurah agar mensosialiasikan tentang pentingnya memahami usia pernikahan anak.
“Kampung Qur’ani nantinya akan dilaksanakan pada 17 ramadhan yaitu malam Nuzulul Qur’an dimana nantinya akan melakukan pengajian serentak secara bersama di kampung KB,” tambah FKJ.