“Makan Bergizi Gratis adalah program strategis nasional yang dibiayai dari APBN. Untuk dapat melaksanakannya, lokasi dan pelaksana harus teregistrasi dan mendapat persetujuan dari Badan Gizi Nasional. Nantinya akan dilakukan survei lokasi dan verifikasi,” jelas Andi Sudirman.
Andi Sudirman Sulaiman menambahkan, pemerintah daerah diminta untuk menyiapkan tempat pelaksanaan program MBG sesuai standar dan desain yang ditetapkan oleh BGN. Selain itu, skema pembiayaan dan pengelolaan program ini harus dilakukan melalui lembaga berbadan hukum, seperti yayasan yang telah memenuhi syarat administratif.
“Tidak semua wilayah dapat ditetapkan sebagai lokasi MBG. Pemerintah masih menunggu instruksi resmi dari Badan Gizi Nasional terkait penetapan wilayah dan pelaksanaan program,” tegasnya.

















