Terlebih, dimasa kampanye saat ini aktifitas peserta pemilu itu banyak yang memanfaatkannya melalui cyberspace, media sosial dan platform lainnya. “Ini perlu kita koordinasikan juga dengan Kominfo, ketika ada pemberitaan-pemberitaan yang negatif dalam pelaksanaan kampanye tersebut”, jelas Asbudi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kota Palopo, Hamsir Hamid mengatakan, terkait dengan penyebarluasan informasi, Kominfo Palopo bekerja sama dengan sejumlah media online dan media cetak.
“Selain bekerjasama dengan media, kami juga mempunyai website, website pemerintah kota palopo yang dikelola dinas Kominfo, juga kami gunakan media sosial, seperti Facebook, instagram yang hampir setiap saat kami upload berita melalui media itu”, ungkap Hamsir Hamid.
“Jadi melalui media-media ini nantinya yang akan menjadi sarana kami untuk menyebarluaskan berita-berita terkait kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu,” tambahnya.
Hamsir Hamid menambahkan, Kegiatan ini merupakan hal yang positif dan itu didukung dengan undang-undang, terutama undang-undang keterbukaan informasi publik, dimana dalam undang undang itu mengamanatkan bahwa memang ada berita-berita yang memang harus disampikan kepada masyarakat.