“Satya Haprabu dalam Catur Prasetya adalah Negara dan Indonesia adalah Negara Hukum. Maka, harus diluruskan bahwa Kesetiaan terhadap Hukum itu lah yang Satya Haprabu yang sesungguhnya yang hari ini dimaknai sebagai atasan. Jadi ketika anggota menolak perintah yang melanggar Hukum, dia tetap memegang teguh Satya Haprabu,” ungkap Jefri.
Menurut Ketua GMKI, tindakan yang dilakukan oleh Kapolri memperlihatkan jika Jenderal Polisi itu tetap mengikuti instruksi dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan menunjukkan kepada masyarakat, jika hukum tidak tumpul ke bawah.