JAKARTA | KATASATU.co.id – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Asrul Sani bacakan putusan hasil pengujian materi Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) nomor Nomor 115/PUU-XXII/2024, yang menyebutkan bahwa ” Kerusuhan” dalam Ruang Siber Tidak Tergolong Tindak Pidana.
Dalam putusan yang di bacakan oleh majelis hakim Hakim MK, Asrul Sani, menerangkan dengan detail batasan penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU nomor 1 Tahun 2024 terkait Informasi Transaksi Elektronik atau ITE.
“Artinya, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 telah memberikan pembatasan yang jelas bahwa penyebaran pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan yang secara fisik terjadi di masyarakat, tidak termasuk keributan/kerusuhan yang terjadi di ruang digital/siber,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani, saat membacakan pertimbangan hukum majelis hakim MK, yang dipimpin oleh ketua MK Suhartoyo, dikutip dari laman situs www.mkri.id oleh Tim Redaksi Katasatu.co.id pada hari Rabu, 30 April 2025.
Pengaturan tindakan menyebarkan berita bohong dengan menggunakan sarana teknologi informasi yang menyebabkan terjadinya kerusuhan di masyarakat, sebagaimana yang diatur dalam norma Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah ternyata menciptakan ketidakpastian hukum jika dikaitkan dengan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU ITE yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “kerusuhan” adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber.