Putusan MK Sebut “Kerusuhan” dalam Ruang Siber Tidak Tergolong Tindak Pidana

Ket. Foto : Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan hukum dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024, Selasa (29/4/2025). Foto Humas/Bay

Adapun perkara nomor 115/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar, yang dalam gugatannya, meminta MK untuk mengubah sejumlah pasal yakni pasal 310 KUHP, pasal 45 ayat (7) UU ITE, pasal 45 ayat (2) huruf a UU ITE, pasal 27 ayat (1) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) UU ITE, pasal 28 ayat (3) UU ITE hingga pasal 45A ayat (3) UU ITE.

Menurut Jovi, ia merasa dirugikan dengan beberapa pasal-pasal UU ITE yang kemudian diajukan untuk dilakukan ujimateri itu, Jovi mengaku mengalami kriminalisasi lantaran keberadaan pasal dalam UU ITE tersebut.

Atas pengajuan uji materi sejumlah pasal tersebut, MK mengabulkan untuk sebagian, yakni terkait Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3). Berikut isi pasal yang digugat:

Pasal 28:

(3) Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Pasal 45A:

Bacaan Lainnya

(3) Setiap Orang yang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *