PALOPO | KATASATU.co.id – Akun Facebook bernama Syamsiar Syam kembali dilaporkan ke pihak kepolisian. Kali ini, laporan datang dari seorang warga Kabupaten Luwu Utara, Mansyur Milu, yang mengaku menjadi korban pencemaran nama baik di media sosial.
Laporan tersebut telah disampaikan langsung ke Polres Palopo dan diterima oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim).
Dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (1/5/2025), Mansyur menjelaskan bahwa kasus bermula ketika akun Syamsiar Syam mempublikasikan foto ijazah atas nama Naili Trisal tanpa izin dari yang bersangkutan. Menilai tindakan tersebut melanggar etika dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Mansyur kemudian memberikan komentar kritis melalui akun Facebook miliknya, MANSYUR MILU.
“Penyebaran dokumen pribadi semestinya disertai izin dari pemiliknya,” tulis Mansyur dalam komentarnya.
Namun, bukan mendapat klarifikasi, Mansyur justru menerima balasan yang bernada kasar dan mengandung unsur penghinaan dari akun yang bersangkutan. Beberapa komentar yang ditujukan kepadanya antara lain berbunyi, “biar mih telaso” dan “lapor mih cepat telaso, tidak usah bacrit, laporma saja anjing.”