Berikut putusan MK yang dibacakan hari ini, Selasa 29 April 2029.
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian
2. Menyatakan kata ‘kerusuhan’ dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber’
3. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang frasa ‘dilakukan demi kepentingan umum’ dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a UU 1/2024 serta frasa ‘melanggar kesusilaan’ dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024 tidak dapat diterima
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya
5. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
MK menyebutkan, dalam pertimbangannya, bahwa pembentuk undang-undang sebenarnya telah memberi batasan, penjelasan Pasal 28 ayat (3), yakni, ” kerusuhan” yang dimaksud ialah kondisi mengganggu ketertiban umum di ruang fisik. Oleh MK menyebutkan, bahwa pembatasan dalam pasal tersebut penting agar dalam penegakan hukum dilakukan secara jelas.