Putusan MK Sebut “Kerusuhan” dalam Ruang Siber Tidak Tergolong Tindak Pidana

Ket. Foto : Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan hukum dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024, Selasa (29/4/2025). Foto Humas/Bay

“Hal demikian dimaksudkan agar penerapan Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 yang merupakan delik materiil yang menekankan pada akibat perbuatan atau kerusuhan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana tersebut memenuhi prinsip lex scripta, lex certa, dan lex stricta,” terang Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *