” Saya teringat dengan Kapolres Palopo AKBP Taswin, dimasanya, anak yang melanggar hukum, termasuk penyalahgunaan obat daftar G ini, mendirikan pondok, jadi anak yang melanggar hukum itu di masukkan ke pondok di lakukan pembinaan. Cara ini sangat baik untuk diterapkan,” sambungnya.
” Cara pembinaannya, dilakukan oleh Polisi Santri, dengan mendidik mendirikan salat, belajar agama, dan kreatifitas lainnya, bagi putus sekolah dan usianya memungkinkan untuk lanjut sekolah di fasilitasi untuk mendapatkan ijazah, paket B dan C, sehingga kedepannya mereka sudah punya keterampilan tersendiri untuk menata masa depannya,” pungkasnya.