Dalam rapat koordinasi, terdapat tujuh tatanan atau sasaran yang harus menjadi perhatian diantaranya, tatanan kawasan permukiman, sarana dan prasarana umum, tatanan kawasan sarana lalu lintas tertib dan pelayanan transportasi umum.
Selanjutnya, tatanan kawasan industri dan perkantoran sehat, tatanan kawasan pariwisata sehat dan tatanan kehidupan masyarakat sehat yang mandiri dan tatanan ketahanan pangan dan gizi, tatanan kehidupan sosial masyarakat. (Red)