HEADLINE NEWSHUKRIM

Rampok Hak Rakyat! 13 Perusahaan Tercatat dalam Skandal Jual Beli BBM Bersubsidi, DPR RI Desak Presiden Beri Sanksi

×

Rampok Hak Rakyat! 13 Perusahaan Tercatat dalam Skandal Jual Beli BBM Bersubsidi, DPR RI Desak Presiden Beri Sanksi

Sebarkan artikel ini
Anggota DPR RI Dapil Kaltim, Syafruddin dalam sebuah acara di Kota Samarinda (dok: katasatu)
Anggota DPR RI Dapil Kaltim, Syafruddin dalam sebuah acara di Kota Samarinda (dok: katasatu)

Selain itu, PT Vale Indonesia Tbk menikmati cuan Rp62,14 miliar, PT Ganda Alam Makmur Rp127,99 miliar, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Rp42,51 miliar, serta PT Aneka Tambang (Persero/ANTM) Tbk Rp16,79 miliar.

Masih adalagi, Grup PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) melalui lima anak usahanya, yaitu PT Tambang Raya Usaha Tama, PT Bharinto Ekatama, PT Sinar Nirwana Sari, PT Trubaindo Coal Mining, dan PT Tunas Jaya Perkasa, mereguk cuan Rp85,80 miliar.

Sementara, PT Puranusa Eka Persada melalui anak usahanya PT Arara Abadi, untung Rp32,11 miliar.

Hasil audit internal dan pemeriksaan jaksa menunjukkan, total keuntungan tidak sah yang diterima perusahaan tersebut, mencapai Rp2.544.277.386.935 atau sekitar Rp2,54 triliun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *