DAERAHLUWU

Rapat Paripurna, Bupati Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan RPJMD 2025–2029

×

Rapat Paripurna, Bupati Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan RPJMD 2025–2029

Sebarkan artikel ini
Bupati Luwu didampingi Wabup Luwu serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan RPJMD 2025–2029, Selasa 24 Juni 2025. (Ist)

Untuk pembiayaan daerah, realisasi penerimaan tercatat sebesar Rp32 miliar lebih, yang bersumber dari penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya. Adapun pengeluaran pembiayaan sebesar Rp5 miliar digunakan untuk investasi jangka pendek, sehingga menyisakan SILPA tahun anggaran berjalan sebesar Rp28 miliar lebih.

Bupati menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Luwu telah berjalan sesuai koridor yang benar (“on the right track”), yang dibuktikan dengan kembali diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk yang ke-10 kalinya.

“Hal ini mencerminkan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Luwu disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan bebas dari salah saji material,” ujar Patahudding.

Terkait Ranperda RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2025–2029, Bupati menyampaikan bahwa dokumen tersebut disusun sebagai pedoman strategis pembangunan lima tahunan guna mewujudkan visi “Luwu Unggul, Berkarakter, dan Berbasis Agribisnis.”

Visi ini akan diterjemahkan melalui tujuh misi pembangunan, delapan tujuan strategis, dan 21 sasaran kinerja pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *