SENGKANG – DPRD Kabupaten Wajo melaksanakan Rapat Paripuna VII dengan agenda penyampaian hasil rapat Badan Anggaran dengan Pemerintah Kabupaten Wajo terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2022, Jumat 13/8/2021.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Wajo Ir H Andi Senurdin Husaini mengatakan, diharapkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) agar mematuhi aturan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah.
“KUA dan PPAS yang disepakati Kepala Daerah bersama DPRD akan menjadi pedoman Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam penyusunan RKA SKPD,sekiranya Pemerintah juga dalam penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 dapat memenuhi mandatori sesusai aturan perundang-undangan,” katanya.
Lanjut Politisi asal Partai Demokrat itu, diharapkan kepada Pemerintah Daerah terkait sasaran pembangunan Tahun 2022 menyesuaikan dengan sasaran pembangunan RPJMD Perubahan Tahun 2019/2024. Dan diharapkan Pemerintah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pusat serta berusaha maksimal terkait kebijakan keuangan Pendapatan agar dapat memenuh kebutuhan belanja.