“KUA dan PPAS yang disepakati Kepala Daerah bersama DPRD akan menjadi pedoman Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam penyusunan RKA SKPD,sekiranya Pemerintah juga dalam penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 dapat memenuhi mandatori sesusai aturan perundang-undangan,” katanya.
Lanjut Politisi asal Partai Demokrat itu, diharapkan kepada Pemerintah Daerah terkait sasaran pembangunan Tahun 2022 menyesuaikan dengan sasaran pembangunan RPJMD Perubahan Tahun 2019/2024. Dan diharapkan Pemerintah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pusat serta berusaha maksimal terkait kebijakan keuangan Pendapatan agar dapat memenuh kebutuhan belanja.