Dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 pada sisi Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp1,124 Triliun Rupiah lebih, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp343,05 Milyar Rupiah lebih, Pendapatan Transfer sebesar Rp738,75 Milyar Rupiah lebih dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp42,89 Milyar Rupiah lebih, sehingga pendapatan daerah mengalami kenaikan sebesar Rp129,86 Milyar Rupiah lebih atau bertambah sebesar 13,05 Persen dari Pendapatan daerah pada APBD Pokok Tahun Anggaran 2023.
Kenaikan Pendapatan Daerah berdasarkan penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah yang disebabkan kenaikan Lain-Lain PAD yang sah serta penyesuaian berdasarkan Perpres Nomor 130 tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 dan PMK Nomor 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.”ujarnya.
Pada sisi Belanja Daerah, seiring dengan adanya penyesuaian target pada bagian Pendapatan Daerah, maka belanja menjadi Rp1,136 Triliun Rupiah lebih atau bertambah sebesar 69,77 Milyar Rupiah lebih atau sebesar 6,54 persen dari Belanja Daerah pada APBD Pokok Tahun Anggaran 2023. Penyesuaian belanja tersebut akibat dari penyesuaian Pendapatan Daerah untuk dapat dioptimalkan sampai dengan akhir tahun anggaran.