KATASATU.co.id – DPRD Kota Palopo resmi menerima dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Tahun Anggaran (TA) 2023.
Hal ini disampaikan pada rapat paripurna ke-15 masa persidangan kedua 2023-2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Palopo, Keluruhan To’bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Jumat 29 Maret 2024.
Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Palopo, Dr Hj Nurhaenih dan dihadiri Pj Walikota Palopo, Asrul Sani beserta jajarannya, serta anggota dewan.
Menurut Ketua DPRD Palopo Nurhaenih menyampaikan, LKPj ini diserahkan langsung Pemkot Palopo secara tepat waktu.
“Berdasarkan PP Nomor 13 tahun 2019 pasal 19 ayat (1) tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan, kepada daerah wajib menyampaikan LKPj kepada DPRD pada rapat paripurna yang digelar sekali dalam setahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ungkap Nurhaenih.
Sementara itu, Pj Walikota Asrul Sani menjelaskan, dokumen LKPj yang diserahkan tersebut berlangsung pada masa transisi dari pemerintahan mantan Walikota, HM Judas Amir, dan mantan Wakil Walikota, Dr Ir H Rahmat Masri Bandaso MSi, kepada dirinya selaku Pj Walikota.