Sementara itu, sambutan Walikota Palopo H.M.Judas Amir dalam rapat paripurna menyampaikan, penyerahan ranperda yang dilaksanakan hari ini (Senin,21/06/2021) merupakan tindak lanjut dari pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah
“ Dalam aturan perundang-undangan dari pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang meyebutkan kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang laporan pertanggungjawaban laporan keuangan,’’ sebut Walikota Palopo.
Selain itu, Walikota Palopo juga menyampaikan Peraturan DPRD Kota Palopo Nomor 1 tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Kota Palopo Nomor 2 tahun 2018 tentang tata tertib.