“ Dalam aturan perundang-undangan dari pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang meyebutkan kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang laporan pertanggungjawaban laporan keuangan,’’ sebut Walikota Palopo.
Selain itu, Walikota Palopo juga menyampaikan Peraturan DPRD Kota Palopo Nomor 1 tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Kota Palopo Nomor 2 tahun 2018 tentang tata tertib.
“Pada sektor pendapatan daerah terealisasi sebesar 99,88 % dari target pendapatan daerah sekitar, sedangkan belanja daerah terealisasi 86,26 % dari alokasi anggaran kurang lebih sebesar Rp.1,09 triliun.” tambahnya
“Diharapkan agar Kerjasama dalam mengelola Keuangan daerah dapat terus berjalan harmonis sampai tahun – tahun selanjutnya.” tutupnya.
Kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo dihadiri oleh Walikota Palopo HM.Judas Amir, Ketua DPRD Kota Palopo Dr.Hj.Nurhaeni,S.Kep.,M.Kes ,Abdul Salam,S.H Selaku Wakil Ketua ,Irvan,S.T Selaku Wakil Ketua II,Serta Para Anggota Dewan.