SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur mendorong perubahan pendekatan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS). Regulasi baru dinilai harus keluar dari pola lama yang terlalu menitikberatkan pada penertiban, dan beralih pada strategi pencegahan yang lebih adaptif terhadap realitas sosial saat ini.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa dinamika penyebaran IMS telah berubah signifikan. Jika sebelumnya penularan banyak terfokus di kawasan lokalisasi, kini praktik berisiko justru bergerak ke ruang-ruang yang lebih tertutup dan sulit terpantau.
“Menutup lokalisasi tidak otomatis menghentikan penularan. Praktiknya bergeser ke aplikasi online, hiburan malam, dan ruang privat yang jauh lebih sulit diawasi,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).
Menurutnya, kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah mengubah cara pandang dalam merumuskan kebijakan. Pendekatan represif semata dianggap tidak cukup, bahkan berpotensi membuat persoalan semakin tersembunyi.

















