Ia menilai, pengawasan harus berjalan seiring dengan edukasi dan pemeriksaan berkala. Tanpa mekanisme kontrol yang jelas, regulasi dikhawatirkan hanya menjadi aturan formal tanpa dampak nyata di lapangan.
Baharuddin berharap Raperda Penanggulangan HIV/AIDS dan IMS yang tengah dibahas dapat menjadi instrumen yang benar-benar operasional. Tidak hanya mengatur larangan, tetapi juga memuat strategi edukasi, pencegahan, deteksi dini, hingga perlindungan bagi masyarakat.
“Tujuan akhirnya, aturan ini harus bisa dijalankan dan dirasakan manfaatnya. Fokusnya menekan penyebaran IMS dengan langkah-langkah yang realistis dan aplikatif,” pungkasnya.(Adv)

















